21 Desember 2008

tips pengamanan komputer

Tips pengamanan komputer
Keamanan Komputer bisa ditingkatkan dengan dua pendekatan konvensional. Yaitu keamanan fisik dan keamanan logis (IT). Berikut kami sampaikan pendekatan keduanya untuk proteksi yang lebih baik.


Tips pengamanan komputer
Keamanan Komputer bisa ditingkatkan dengan dua pendekatan konvensional. Yaitu keamanan fisik dan keamanan logis (IT). Berikut kami sampaikan pendekatan keduanya untuk proteksi yang lebih baik.

1. Jangan simpan data penting di server. Simpan di flopy disk, Flash Disk USB, CD/DVD atau di laptop kita.

2. Gunakan password untuk setiap file (Excel, Word, PowerPoint)

3. Backup data penting (hapus bila memungkinkan) sebelum komputer / laptop kita diperbaiki oleh orang lain.

4. Ganti password :a. Ganti (bila memungkinkan) password secara periodik (Gunakan alat bantu lain untuk mengingat / mencatatnya).b. Ganti password bila komputer kita telah diperbaiki oleh orang lain.c. Ganti password bila suatu ketika kita berbagi materi / memberitahukan kepada orang lain.d. Ganti password bila sekretaris kita, assiten atau rekan sekerja kita mengundurkan diri / mutasi.e. Ganti password bila ada indikasi di bagian lain data disinyalir bocor.

5. Gunakan password secara “berlapis” :a. Password file (windows, excell, world)b. Password komputer (saat pertama kali dihidupkan)c. Password emaild. Password screen saver

6. Gunakan password yg berbeda setiap sharing dgn pihak lain. Campurkan kode dan tanggal dlm satu password, atau cara lain yang dirasakan efektif. Dan segera matikan proses sharing (not share) ketika sharing selesai.

7. Usahakan password lebih dari 6 digit dan gunakan penggabungan antara huruf dengan angka dan huruf kapital.

8. Dengan password yang semakin panjang, komputer secepat apapun akan lebih sulit untuk menembusnya

9. Matikan komputer selama istirahat.

10. Kunci ruangan selama istirahat (bila memungkinkan)

11. Jangan menyimpan file penting terutama yang berisi ID dan Password di dalam harddisk / folder yang di sahring dalam jaringan.

12. Minta masukan ke bagian IT untuk proteksi yang lebih baik. Tanyakan software v ersi baru proteksi virus dan metode terbaru proteksi / pengamanan computer Anda, baik yang desktop maupun notebook/laptop.

baca selengkapnya...

20 Desember 2008

Internet & Mahasiswa

Internet memang bukan hal yang asing lagi bagi masyarakat kita. Namun pengguna internet di Indonesia ternyata masih terhitung sedikit. Masih tingginya harga akses internet dan kemampuan daya beli masyarakat, seringkali menjadi alasan masyarakat enggan menggunakan internet untuk aktivitas sehari-hari.
Internet memang bukan hal yang asing lagi bagi masyarakat kita. Namun pengguna internet di Indonesia ternyata masih terhitung sedikit. Masih tingginya harga akses internet dan kemampuan daya beli masyarakat, seringkali menjadi alasan masyarakat enggan menggunakan internet untuk aktivitas sehari-hari.
Data dari http://www.internetworldstats.com/ menyebutkan bahwa pengguna internet di Indonesia hanya berkisar 8,1 persen dari jumlah penduduk atau berkisar 18 juta penduduk dari total penduduk Indonesia yang lebih dari 220 juta orang. Padahal akses internet yang merakyat sangat dibutuhkan bukan hanya sekedar untuk sarana berkomunikasi murah dan cepat, tetapi juga alat untuk mencerdaskan bangsa.
Ketersediaan data dan informasi yang baru dan tidak terbatas menjadi salah satu stimulator masyarakat dalam mencari serta membaca berbagai pengetahuan yang disediakan di internet. Bagi pelajar dan mahasiswa, internet dapat menjadi perpustakaan superbesar yang tidak terbatas oleh waktu dan ruang. Berbagai literatur dan pengetahuan baru muncul, tersedia, dan dapat diakses dalam 24 jam sehari tanpa terikat oleh tempat.

Untuk itu dibutuhkan suatu strategi dalam mencari solusi kebutuhan internet terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Apalagi kebutuhan akan internet di kalangan ini sebetulnya telah ada. Hal ini dapat dilihat dari mulai meningkatkan jumlah dan frekuensi pengakses internet melalui hotspot-hotspot gratis yang di sediakan oleh kampus, serta meningkatnya jumlah warnet di lingkungan kampus.

baca selengkapnya...

Cyber ethics

Cyber ethics mungkin kata-kata ini terdengar asing di telinga kita. mungkin bila kita terjemahkan dalam bahasa indonesia adalah “etika dalam dunia maya”. Etika menurut kamus Online Wikipedia berasal dari bahasa yunani kuno yaitu “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Mungkin menurut saya etika adalah sebuah perilaku yang timbul secara berulang-ulang sehingga menimbulkan suatu kebiasaan. Jadi cyber ethics adalah suatu kebiasaan yang berlaku di dunia cyber atau dunia maya.

Hal ini hampir sama dengan pengertian hukum adat di Indonesia yaitu suatu kebiasaan yang terjadi dalam suatu wilayah sehingga menjadi norma dan aturan adat di wilayah tersebut. Tentunya aturan ini tidak tertulis, hal ini juga berlaku untuk cyber ethics dimana etika tersebut tidak tertulis, tetapi mengikat para masyarakatnya.

Sedangkan cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.

Di Indonesia hukum adat hidup berdampingan dengan hukum lainnya, hal ini cukup unik dimana Indonesia menganut sistem campuran yaitu: dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa kontinental. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan suatu masalah.

Bila hal ini dapat diterapkan dalam dunia maya maka negara tidak perlu ‘turun tangan’ dalam menyelesaikan sengketa dalam dunia maya. Dan lebih lanjut lagi bila cyber ethics telah mempengaruhi diri individu secara mendalam, maka akan timbul sugesti dalam dirinya yang akan melarang dia untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilarang.

Sebenarnya perbedaan dalam cyber ethics dan cyber law adalah cyber ethics merupakan seperangkat aturan yang tidak tertulis, penekanannya lebih kepada individunya sendiri, sanksinya berupa di-’buang’ dari komunitas dan terisolasi dalam dunia maya dan cyber ethics ini timbul karena kebiasaan-kebiasaan yang terjadi sehingga menjadi suatu keharusan. Sedangkan cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri.

baca selengkapnya...